KRIS BPJS Kesehatan Resmi Diterapkan 25 Juni 2025

KRIS BPJS Kesehatan Resmi Diterapkan 25 Juni 2025

Presiden Indonesia Jokowi secara resmi menghapus adanya sistem kelas iuran I, II, dan III dan menggantinya dengan KRIS BPJS Kesehatan. Namun, itu semua akan diterapkan secara massive pada 30 Juni 2025.

Jadi masih ada 1 tahun lebih sistem kelas akan dijalankan di Indonesia, sebagai gantinya Sistem Kris ini menerapkan kelas Standar di semua Rumah Sakit, penghapusan ini sudah tidak dapat diganggu gugat.

Sebab, semua sudah berdasarkan peraturan presiden (perpres), nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan secara nasional.

Mengenal Seputar KRIS BPJS Kesehatan

KRIS BPJS kesehatan merupakan program baru dari pemerintah yang akan diterapkan juni 2025 dengan inti membuat semua kelas mendapatkan perawatan sama (sistem non kelas)

Mengutip langsung dari Perpres tersebut, KRIS merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh seluruh peserta program jaminan kesehatan nasional, kondisi ini fokusnya pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan sistem ini, pasien kelas II dan III tidak akan lagi mendapatkan kamar desak-desakan. Melainkan sudah mendapatkan kamar layak dengan kapasitas lebih besar serta lega.

Awalnya pasien kelas satu akan mendapatkan 1-2 per unit, sementara kelas 2 akan mendapatkan 3-5 per unit, dan kelas 3 akan mendapatkan 4-6 orang per unit. Dengan adanya KRIS BPJS kesehatan, semua berubah,

Pasien kini akan mendapatkan maksimal 4 tempat tidur per unit, dan menjadikan penyembuhan pasca tindakan akan berlangsung lebih maksimal. Lalu apakah hasilnya bisa maksimal seperti harapan?

Tentu saja menurut Dante pada uji coba yang dilakukan oleh pemerintah pada sejumlah rumah sakit, hasil indeks kepuasan pasien telah mengalami lonjakan peningkatan sesudah penerapan tersebut.

Namun, bukan hanya itu yang terjadi melainkan juga pendapatan RS tetap stabil dan tidak berkurang. Semua tentu karena ada kriteria khusus yang diterapkan pada kebijakan baru dari pemerintahan Jokowi.

Kriteria Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan

Semua kepuasan yang didapatkan tersebut tidak lain karena adanya 12 kriteria kelas rawat inap dengan sistem baru tersebut, 12 kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut :

  1. Bangunan yang akan digunakan sebagai rawat inap oleh pasien BPJS baik itu mandiri atau KIS tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi. Porositas tinggi akan membuat ruangan menjadi lembab dan itu akan menghambat proses penyembuhan
  2. Ventilasi udara di dalam setiap unit ruangan tidak boleh kurang dari 6 buah, itu semua demi memenuhi pertukaran secara maksimal pada setiap jamnya, jumlah lebih banyak akan lebih baik
  3. Pencahayaan juga tidak boleh asal-asalan, sesuai dengan kriteria KRIS BPJS kesehatan untuk standar pada saat tidur harus pas pada 50 lux, sementara pada saat beraktivitas harus pas 250 lux
  4. Kelengkapan tempat tidur harus ada 2 kontak dan panggilan perawat terhadap semua tempat tidur, jadi tidak harus lagi berjalan ke arah salah satu pintu dari unit perawatan
  5. Adanya nakas per tempat tidur untuk membantu pasien lebih mudah menjalankan aktivitas, seperti tempat menaruh makanan dan berbagai hal lainnya
  6. Harus bisa mempertahankan suhu ruangan maksimal 26 derajat celcius, dan minimal 20 derajat celcius.
  7. Ruangan juga harus dibagi menjadi beberapa kriteria, mulai dari usia, jenis kelamin, dan penyakit. Sebab itu semua akan memaksimalkan kesembuhan dan meminimalkan risiko penyebaran penyakit seperti infeksi
  8. Kepadatan ruang rawat inap tidak boleh lebih dari empat tempat tidur, dan minimal jarak per tempat tidur tidak boleh lebih dari pada 1,5 meter
  9. Tirai partisi dari pada kamar KRIS BPJS kesehatan dibenamkan menempel pada plafon atau menggantung sesuai kondisi dari bangunan unit
  10. Harus ada kamar mandi dalam pada setiap ruangan rawat inap, tentu untuk digunakan 4 pasien di dalam ruangan
  11. Kamar mandi juga harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas, tentu disesuaikan dengan bagaimana jenis pasien yang sedang dirawat di dalam unit ruangan
  12. Tersedia outlet oksigen untuk pasien yang membutuhkan, di mana ini akan mempermudah perawat dan dokter dalam melakukan penanganan jika terjadi hal tidak diinginkan

Bagaimana Tarif Iuran dengan KRIS BPJS Kesehatan

Untuk iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS sesudah penerapan KRIS tahun depan tentu masih belum jelas. Namun, pemerintah pada akhirnya buka suara dengan menyebutkan semua masih dalam evaluasi.

Baru dianalisis apa manfaat layanan, tarif, hingga iuran, semua masih dalam tahapan penilaian untuk menentukan yang terbaik untuk semua pihak. Jadi bukan hanya untuk masyarakat tapi juga rumah sakit.

Gufron wakil dari pemerintah menyatakan bahwa keuangan dari BPJS masih sangat cukup dan tidak defisit, dan semuanya tetap harus dikontrol lebih lanjut karena ini merupakan bentuk iuran peserta.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya dan ada harapan bagus dengan penerapan sistem sama rata ini. Di mana semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan pelayanan maksimal dalam urusan kesehatan.

Jadi, tidak ada lagi istilah kelas yang akan membuat publik merasakan namanya diskriminasi. Dengan KRIS BPJS kesehatan semua akan mendapatkan perawatan yang sama dan membuat kesembuhan jadi maksimal.

CATEGORIES
Share This